AD / ART & Kode Etik
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga INKINDO
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INKINDO merupakan landasan hukum utama organisasi yang mengatur tata kelola, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, mekanisme musyawarah, serta prinsip independensi dan kemandirian badan usaha konsultan di Indonesia.
Dasadharma INKINDO (Kode Etik)
Setiap anggota INKINDO wajib mematuhi 10 (Sepuluh) prinsip etika Dasadharma INKINDO:
- Menjunjung tinggi kehormatan, integritas, dan martabat profesi konsultan.
- Bertindak setia dan jujur terhadap pemberi tugas serta menjaga kerahasiaan informasi tugas.
- Hanya menerima tugas yang berada dalam batas kompetensi dan kemampuan profesionalnya.
- Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
- Menghargai reputasi profesional rekan sesama konsultan dan bersaing secara jujur dan sehat.
- Memberikan imbalan yang adil dan layak kepada tenaga ahli dan staf profesional.
- Turut memajukan profesi konsultan melalui pertukaran informasi teknis dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bertanggung jawab terhadap keselamatan umum dan kelestarian lingkungan hidup dalam setiap karya konsultansi.
- Menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan maupun pelaksanaan jasa konsultansi.
- Mentaati segala ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.